Langsung ke konten utama

PELATIHAN SYSTEM PENDOKUMENTASIAN ORGANISASI BANTUAN HUKUM DI MALUKU OLEH IDLO DAN ILRC

Keberadaan organisasi bantuan hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kini menjadi badan yang sangat penting dalam keberadaannya di tengah masyarakat. Selain menjadi pendamping hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, OBH ini juga menjadi harapan besar bagi masyarakat miskin. 



  Beberapa LBH besar yang sudah cukup dikenal luas adalah international development law organization   (IDLO) dan the Indonesian legal resource center (ILRC). Sesuai dengan fungsinya organisasi bantuan hukum melakukan fungsi-fungsi social , pendampingan,pelayanan bantuan hukum secara gratis atau secara Cuma-Cuma kepada masyarakat miskin apalagi mengingat luas wilayah Maluku yang begini besar.jangkauan dari satu tempat ke tempat lain yang sangat luas dan kadang sulit untuk diperoleh. Karena itulah pemersatuan antara satu LBH dengan LBH lain sangatlah penting.
 
Bersama dengan satu-satunya fakultas hukum yang ada di Maluku IDLO dan ILRC melakukan kerja sama dengan fakultas hukum universitas patimura dengan melakukaan pelatihan terhadap system pendokumentasian guna menyatukan semua Lembaga bantuan hukum di Maluku.
Dalam melayani masyarakat tentu saja setiap OBH memiliki sistematis pelayanan yang berbeda-beda. Setiap OBH ini berdiri dalam Lembaga nya masing-masing dan belum berada dalam satu wadah yang sama. Seperti yang di katakan salah satu pengajar bagian hukum Dr. Mustamu .SH.,Mh menurutnya  satu OBH saja yang bertindak ,kita tidak akan memiliki ekuatan tetapi ktika organisasi bantuan hukum ini berada dalam sebuah wadah pasti layanan banntuan hukum ini akan lebih optimal dilakukan oleh OBH dan pencapaian akses  keadilan itu lebih dirasakan oleh pencari keadilan di Maluku.
Hingga saat ini masih banyak organisasi Lembaga bantuan hukum yang belum diakui secara sah oleh pemerintah, alas an paling utamanya ialah  syarat-syarat pendokumentasian kasus yang masih belum sesuai. Sementara, hingga saat ini  Kanwil Hukum dan HAM selama ini tidak mensosialisasikan  tentang bagaimana cara agar OBH ataupun LBH tersebut terakreditasi. Karena itulah hingga saat ini , Lembaga Bantuan Hukum fakultas Hukum Universitas Pattimura masih menggunakan statute Fakultas.





Selain persyaratan pendokumentasian yang menjadi halangan, lokasi LBH pun masih menjadi kendala terhadap berbagai LBH di Maluku. hingga kini, masih banyak LBH yang belum memiliki lokasinta yang menetap. Lokasinya pun sulit dijangkau, kadang tidak dapat WI-FI , sementara apabila berkaitan dengan system kajian kasus yang masih menggunakan cara manual. Sedangkan saat ini pendokumentasian digital juga sangat mempengaruhi jalannya pemberian bantuan hukum ini.
Pelatihan pendokumentasian ini pun bisa memiliki konsep yang lebih luas selain sebagai sarana bantuan hukum kepada masyarakat. Pemberian pelatihan inipun dapat menjadi pacuan  sebagai sumber pustaka terhadap kejadian-kejadian yang ditangani. Sehingga inipun dapat menambah sumber pustaka pembelajaran bagi para pelajar. 


-Kartika

 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEMPERINGATI HARI HAM SEDUNIA, INI KATA MAHASISWA FAKULTAS HUKUM !

Selamat Hari Hak Asasi Manusia Sedunia !!! Tanggal 10 Desember telah secara resmi ditetapkan sebagai hari Hak Asasi Manusia sedunia.  Hal ini menjadikan tanggal 10 Desember setiap tahunnya diperingati sebagai hari HAM. Hak Asasi Manusia merupakan suatu hal yang sangat penting yang menjadi suatu lambang bahwa manusia mendapatkan kebebasan dan memilikinya sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat! Namun, pada kenyataannya HAM seringkali dirampas, sering tidak diakui. Sejak dahulu kejahatan yang berupa pelanggaran kepada HAM baik pelanggaran ringan maupun berat telah banyak terjadi. Perang terjadi dimana-mana, penjajahan, dan segala bentuk pelanggaran HAM lainnya. Sejarah kelam bangsa-bangsa umat manusia telah menyadarkan kita bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak yang tidak terbatas dan pantas dimiliki oleh setiap orang tanpa memandang bulu. Oleh karenanya Hak Asasi Manusia menjadi suatu hal yang sampai saat ini terus diperjuangkan. Kita menyadari bahwa masih banyak sauda

ALIANSI MAHASISWA UNPATTI TUNTUT TRANSPARANSI PEMBANGUNAN

                                          Demontrasi Aliansi Mahasiswa UNPATTI di Rektorat Universitas Pattimura.                                                       (UKMJurnalistikFHUnpatti/Danillo O. Saununu)  AMBON ~Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Mahasiswa Unpatti di belakang Rektorat, Kampus UNPATTI Rabu 02 Desember 2021 menuai perhatian. Pasalnya para demonstran menuntut tuntas menindaklanjuti dugaan kasus korupsi atas pembangunan gedung baru Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) dan Inkubator Bisnis UNPATTI. Para demonstran yang tergabung ke dalam Aliansi Mahasiswa Peduli UNPATTI  di komandoi oleh Muhammad Rizky . Aksi ini dilakukan guna mempertanyakan Anggaran dan Kualitas Pembangunan Gedung Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) yang dinilai adanya tindak pidana korupsi "Sejak disahkan nya Fakultas MIPA oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail gedung tersebut  mengalami keretakan dan pembangunan gedung tidak sesuai dengan RAB (Rancangan Anggara

RAPAT BULANAN DPM FAKULTAS HUKUM

  Nathalia Tanikwele, sekretaris Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Pattimura   memimpin rapat evaluasi Bulan Juli hingga Agustus 2021. Rapat yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIT di lantai 3 ruang DPMF pada Jum’at 19 Agustus 2021 membahas kinerja setiap komisi   sekaligus kelanjutan program-program DPMF yang terkendala akibat PPKM ( Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) sejak 3 juli 2020. selaku ketua Komisi A, Jisisya A. Hutubessy     bidang Penataan dan Kelembagaan Masyarakat   menyampaikan program yang telah terlaksanan yaitu pembentukan KPRM ( Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa)   dan tengah berjalan adalah program “ Forum Aspirasi Mahasiswa” .menutup laporannya ketua komisi A mengharapkan program Bina keakraban (BINKRAB) dapat segera terlaksana. “ ada beberapa kendala , yang pertama covid , PPKM terus berlangsung . jadi katong seng bisa paksa keadaan juga.” ungkap ketua komisi A dalam laporannya.             Sedangkan pada bidang Pengawasa