Keberadaan organisasi
bantuan hukum (OBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kini menjadi badan yang
sangat penting dalam keberadaannya di tengah masyarakat. Selain menjadi
pendamping hukum bagi masyarakat yang membutuhkan, OBH ini juga menjadi harapan
besar bagi masyarakat miskin.
Beberapa LBH besar yang
sudah cukup dikenal luas adalah international development law organization (IDLO) dan the Indonesian legal resource
center (ILRC). Sesuai dengan fungsinya organisasi bantuan hukum melakukan
fungsi-fungsi social , pendampingan,pelayanan bantuan hukum secara gratis atau
secara Cuma-Cuma kepada masyarakat miskin apalagi mengingat luas wilayah Maluku
yang begini besar.jangkauan dari satu tempat ke tempat lain yang sangat luas
dan kadang sulit untuk diperoleh. Karena itulah pemersatuan antara satu LBH
dengan LBH lain sangatlah penting.
Bersama dengan
satu-satunya fakultas hukum yang ada di Maluku IDLO dan ILRC melakukan kerja
sama dengan fakultas hukum universitas patimura dengan melakukaan pelatihan
terhadap system pendokumentasian guna menyatukan semua Lembaga bantuan hukum di
Maluku.
Dalam melayani
masyarakat tentu saja setiap OBH memiliki sistematis pelayanan yang
berbeda-beda. Setiap OBH ini berdiri dalam Lembaga nya masing-masing dan belum
berada dalam satu wadah yang sama. Seperti yang di katakan salah satu pengajar
bagian hukum Dr. Mustamu .SH.,Mh menurutnya
satu OBH saja yang bertindak ,kita tidak akan memiliki ekuatan tetapi
ktika organisasi bantuan hukum ini berada dalam sebuah wadah pasti layanan
banntuan hukum ini akan lebih optimal dilakukan oleh OBH dan pencapaian
akses keadilan itu lebih dirasakan oleh
pencari keadilan di Maluku.
Hingga saat ini masih
banyak organisasi Lembaga bantuan hukum yang belum diakui secara sah oleh
pemerintah, alas an paling utamanya ialah
syarat-syarat pendokumentasian kasus yang masih belum sesuai. Sementara,
hingga saat ini Kanwil Hukum dan HAM
selama ini tidak mensosialisasikan
tentang bagaimana cara agar OBH ataupun LBH tersebut terakreditasi.
Karena itulah hingga saat ini , Lembaga Bantuan Hukum fakultas Hukum
Universitas Pattimura masih menggunakan statute Fakultas.
Selain persyaratan
pendokumentasian yang menjadi halangan, lokasi LBH pun masih menjadi kendala
terhadap berbagai LBH di Maluku. hingga kini, masih banyak LBH yang belum
memiliki lokasinta yang menetap. Lokasinya pun sulit dijangkau, kadang tidak
dapat WI-FI , sementara apabila berkaitan dengan system kajian kasus yang masih
menggunakan cara manual. Sedangkan saat ini pendokumentasian digital juga
sangat mempengaruhi jalannya pemberian bantuan hukum ini.
Pelatihan
pendokumentasian ini pun bisa memiliki konsep yang lebih luas selain sebagai
sarana bantuan hukum kepada masyarakat. Pemberian pelatihan inipun dapat
menjadi pacuan sebagai sumber pustaka
terhadap kejadian-kejadian yang ditangani. Sehingga
inipun dapat menambah sumber pustaka pembelajaran bagi para pelajar. -Kartika
Komentar
Posting Komentar