Langsung ke konten utama

Pelaku Potong Tangan Di Mamala Belum Ditahan, Keluarga Korban Tuntut Keadilan


Ambon, 14 Maret 2019 terkuak sebuah fakta mengejutkan jauh di Negeri Mamala.

Telah ditahan 5 orang warga Leihitu di polsek setempat. Kejadian berawal dari korban yang bernama Rahmat Malawat (RM) pada malam 20 Februari 2019 merasa terganggu dengan keributan di jembatan dekat rumahnya, RM keluar rumah menghampiri pelaku alias Muhammad Malawat (MM) yang sedang duduk bersama teman-temannya yang membuat keributan dengan memukul-mukul zenk dan menendang kayu. Melihat hal tersebut, korban menegur pelaku agar tidak membuat keributan, mengingat pada saat itu sudah larut malam.


“Saya dengar ada ribut-ribut didekat jembatan, kemudian saya keluar rumah untuk melihat, ternyata ada 3 orang di jembatan sedang duduk sambil pukul-pukul zenk dan mereka juga menendang kayu-kayu di jembatan tersebut. Karena merasa terganggu, saya memutuskan untuk menghampiri mereka dan menegur agar tidak ribut karena sudah malam dan menggangu orang lain yang sedang beristirahat.” ungkap sang korban.

Tidak terima dengan teguran Rahmat, Muhammad naik pitam dan menantang korban untuk berkelahi. Karena masih ada hubungan keluarga dengan si pelaku, korban hanya menarik kerak baju pelaku dan menegurnya kembali.

“Ketika saya menegur mereka, kedua teman Muhammad langsung kabur. Tetapi Muhammad tidak terima dan kembali menantang saya untuk berkelahi. Namun karena saya tidak menanggapinya maka setelah itu dia langsung pulang” Lanjutnya.

Karena berpikir pelaku hanya kesal terhadapnya dan tidak akan mempersoalkan kembali kejadian tersebut, keesokan harinya korban pergi dan duduk bersama penjaga koperasi didepan koperasi. Tidak lama kemudian pelaku datang menghampiri bersama beberapa orang dan menghantam korban dengan batu hingga terjatuh. Korban kembali ke rumahnya dan mengganti baju kemudian membawa keluarganya untuk menanyakan tindakan pelaku tersebut dengan maksud baik. Namun ketika sampai di depan rumah pelaku, korban kemudian dihantam dengan parang.

“Ketika saya sampai dirumahnya, saya lihat ada banyak orang. Pas saya mau masuk, saya dihantam dengan parang. Saya kaget dan langsung menangkisnya dengan tangan saya.” Ungkap korban.

Permasalahan semakin pelik karena keluarga korban tidak terima korban dipotong, dua saudara korban kemudian berkelahi dengan pelaku dan keluarga pelaku dirumah pelaku. Kedua belah pihak pun saling lapor ke pihak berwajib. Saat ini 5 orang telah ditahan di polsek Leihitu termasuk tersangka pemotongan. Namun salah satu pelaku yaitu Dahlan Malawat (DM) yang juga ikut terlibat dalam perkelahian, sampai saat ini belum ditahan karena dianggap belum cukup bukti.




Keluarga korban tidak mau menempuh jalur damai karena merasa kecewa terhadap proses hukum di Polsek Leihitu yang belum menahan salah satu pelaku yang turut terlibat dalam perkelahian tersebut sedangkan 3 orang yang merupakan keluarga dari pihak korban yang saat itu melakukan aksi pembelaan terhadap korban ditahan.

Saat ini, korban mendapat pendampingan oleh LBH Fakultas Hukum Unpatti agar mendapat perlindungan hukum. Dalam pendampingan LBH Fakultas Hukum, terkuak fakta baru bahwa pihak kepolisian tidak memberikan rujukan kepada korban untuk menjalani visum, melainkan korban dan pihak keluarga yang berinisiatif sendiri untuk pergi ke puskesmas dan mendapatkan perawatan.


Lantas, sudah adilkah pihak kepolisian dalam menangani kasus ini?

Komentar

  1. Usit sampe tuntas masalah sepeeti ini..jika dibiarkan akan meningkatkan tingkat kriminalitas di maluku..tangkap dan hukum seberat2nya

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEMPERINGATI HARI HAM SEDUNIA, INI KATA MAHASISWA FAKULTAS HUKUM !

Selamat Hari Hak Asasi Manusia Sedunia !!! Tanggal 10 Desember telah secara resmi ditetapkan sebagai hari Hak Asasi Manusia sedunia.  Hal ini menjadikan tanggal 10 Desember setiap tahunnya diperingati sebagai hari HAM. Hak Asasi Manusia merupakan suatu hal yang sangat penting yang menjadi suatu lambang bahwa manusia mendapatkan kebebasan dan memilikinya sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat! Namun, pada kenyataannya HAM seringkali dirampas, sering tidak diakui. Sejak dahulu kejahatan yang berupa pelanggaran kepada HAM baik pelanggaran ringan maupun berat telah banyak terjadi. Perang terjadi dimana-mana, penjajahan, dan segala bentuk pelanggaran HAM lainnya. Sejarah kelam bangsa-bangsa umat manusia telah menyadarkan kita bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak yang tidak terbatas dan pantas dimiliki oleh setiap orang tanpa memandang bulu. Oleh karenanya Hak Asasi Manusia menjadi suatu hal yang sampai saat ini terus diperjuangkan. Kita menyadari bahwa masih banyak sauda

ALIANSI MAHASISWA UNPATTI TUNTUT TRANSPARANSI PEMBANGUNAN

                                          Demontrasi Aliansi Mahasiswa UNPATTI di Rektorat Universitas Pattimura.                                                       (UKMJurnalistikFHUnpatti/Danillo O. Saununu)  AMBON ~Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Mahasiswa Unpatti di belakang Rektorat, Kampus UNPATTI Rabu 02 Desember 2021 menuai perhatian. Pasalnya para demonstran menuntut tuntas menindaklanjuti dugaan kasus korupsi atas pembangunan gedung baru Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) dan Inkubator Bisnis UNPATTI. Para demonstran yang tergabung ke dalam Aliansi Mahasiswa Peduli UNPATTI  di komandoi oleh Muhammad Rizky . Aksi ini dilakukan guna mempertanyakan Anggaran dan Kualitas Pembangunan Gedung Fakultas Matematika Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) yang dinilai adanya tindak pidana korupsi "Sejak disahkan nya Fakultas MIPA oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail gedung tersebut  mengalami keretakan dan pembangunan gedung tidak sesuai dengan RAB (Rancangan Anggara

RAPAT BULANAN DPM FAKULTAS HUKUM

  Nathalia Tanikwele, sekretaris Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Pattimura   memimpin rapat evaluasi Bulan Juli hingga Agustus 2021. Rapat yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIT di lantai 3 ruang DPMF pada Jum’at 19 Agustus 2021 membahas kinerja setiap komisi   sekaligus kelanjutan program-program DPMF yang terkendala akibat PPKM ( Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) sejak 3 juli 2020. selaku ketua Komisi A, Jisisya A. Hutubessy     bidang Penataan dan Kelembagaan Masyarakat   menyampaikan program yang telah terlaksanan yaitu pembentukan KPRM ( Komisi Pemilihan Raya Mahasiswa)   dan tengah berjalan adalah program “ Forum Aspirasi Mahasiswa” .menutup laporannya ketua komisi A mengharapkan program Bina keakraban (BINKRAB) dapat segera terlaksana. “ ada beberapa kendala , yang pertama covid , PPKM terus berlangsung . jadi katong seng bisa paksa keadaan juga.” ungkap ketua komisi A dalam laporannya.             Sedangkan pada bidang Pengawasa