Lembaga Bantuan dan Klinik Hukum atau yang biasa kita singkat dengan LBH Fakultas Hukum melakukan Penyuluhan Hukum di Kantor Desa Poka pada Sabtu 15 Desember kemarin. Kegiatan dengan tema 'Bantuan Hukum Sebagai Akses Keadilan' ini berlangsung selama kurang lebih dua jam dan diikuti oleh mahasiswa Universitas Pattimura juga oleh masyarakat Poka, Wayame dan Rumah Tiga.
Pemateri Penyuluhan Hukum oleh pihak Lembaga Bantuan dan Klinik Hukum FH UNPATTI |
LBH Fakultas Hukum merupakan lembaga yang berdiri sendiri/independent, walaupun masih merupakan bagian dari Fakultas Hukum tetapi LBH tidak sama dengan Unit Kerja Mahasiswa (UKM). "LBH FH itu ada untuk dapat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, misi kami sendiri secara garis besarnya adalah bahwa semua masyarakat tidak mampu harus dapat memiliki akses terhadap bantuan hukum." Ucap Bpk. Iqbal Taufik selaku Dosen bagian Pidana Fakultas Hukum Unpatti sekaligus yang menjabat sebagai Sekretaris LBH Fakultas Hukum.
Terkait dengan peran mahasiswa dalam LBH, Sekretaris LBH FH ini berkata bahwa setiap mahasiswa Fakultas Hukum diperbolehkan untuk menjadi bagian dari LBH. "Setiap mahasiswa yang berminat untuk bergabung bersama kami, bisa langsung mendaftarkan diri di Sekretariat LBH FH."
Kegiatan Penyuluhan oleh LBH FH ini mendapatkan atensi dan apresiasi yang sangat besar dari masyarakat setempat. Bahkan salah seorang pejabat di Negeri Rumah Tiga mengatakan jika kegiatan Penyuluhan Hukum ini sagat bagus dan berguna untuk diikuti, apalagi mahasiswa juga ikut dilibatkan sebagai paralegal di LBH ini. Tetapi beliau juga menyayangkan sedikitnya masyarakat yang datang dalam kegiatan ini, karena menurutnya kegiatan ini sangat penting untuk masyarakat.
"Mungkin kedepan
kegiatan ini dapat memfasilitasi peserta dan kalau boleh mayoritas pesertanya
bukan hanya mahasiswa. Karena lembaga ini merupakan lembaga yang sangat
membantu sekali. Saya berharap bukan saja akses kegiatannya dalam lingkup
kampus tetapi bisa sampai dimasyarakat luas seperti masyarakat-masyarakat
negeri." Ujarnya.
Beliau juga
mengatakan kalau dia mengharapkan kegiatan penyuluhan hukum ini bisa diikuti
oleh masyarakat-masyarakat yang banyak mengalami ketidakadilan sehingga
proses-proses penanganan berbagai macam persoalan yang dihadapi masyarakat
dapat diatasi dengan baik dan memiliki jalan keluar melalui kegiatan penyuluhan
hukum ini. Menurutnya untuk mendapatkan perhatian masyarakat akan hal ini, perlu dilakukannya pemberitahuan lebih lanjut agar masyarakat mengetahui adanya kegiatan penyuluhan dan mereka dapat turut hadir nantinya.
"Menurut saya, kegiatan ini jangan hanya sekali dilakukan tapi mungkin dapat dilakukan beberapa kali, karena kegiatan ini jarang diperoleh masyarakat apalagi lembaga ini telah menjadi sarana yang mana orang-orang di dalamnya memiliki potensi dalam
penanganan hukum yang memang ditempa dan dipercaya memahami tentang hukum
sehingga berimbas juga pada masyarakat yang lain yang perlu menikmati keadilan
melalui proses hukum yang dijalani." Tambahnya.
Untuk pengalaman
konsultasi di LBH sendiri, Pejabat Negeri Rumah Tiga ini mengatakan kalau
beliau sendiri belum pernah mendatangi LBH ataupun melaporkan ketidakadilan
yang pernah dialaminya. Dan beliau sebagai Pejabat Negeri Rumah Tiga juga
mengatakan bahwa dia kurang tahu apa ada masyarakat yang pernah konsultasi di
LBH ataupun tidak.
"Saya tidak tahu
persis tapi sepanjang ini mungkin ada yang punya kewenangan disitu. Sampai saat
ini juga mungkin ada yang bekerjasama untuk tim tanah menyangkut pertanahan
dengan pihak UNPATTI karena memang tanpa sadar area kampus yang ada sudah mulai
ke daerah-daerah pemukiman, mungkin menyangkut masalah itu saja." Ungkapnya.
"Biasakan yang benar, jangan membenarkan kebiasaan." Tambahnya.
LBH Fakultas Hukum Unpatti sebagai wadah bagi masyarakat yang merasa diperlakukan dengan tidak adil berprinsip bahwa 'Janganlah menggunakan kekerasan untuk melawan ketidakadilan yang anda alami!'
Panitia dan Peserta Kegiatan |
Komentar
Posting Komentar